Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, membuat setiap negara harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu melindungi negaranya sendiri. Dari Langkah-langkah kebijakan yang dilakukan di setiap negara, Indonesia mengeluarkan PP No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkhusus di mengenai pemberian bantuan alat kerja UMKM. Penelitian ini bertujuannya adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah Banda Aceh dalam pemberian bantuan alat kerja UMKM di masa pandemu dan megetahui kendala dari implementasi kebijakan tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni model kesesuaian implementasi Korten dan konsep kepemimpinan Rivai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif desktiptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, proses kebijakan dari PERWALI No.98 sudah bena-benar mengimplementasikan praktik kebijakan dengan baik. Kedua, implementasi kebijakan sudah dirumusakan dengan kooperatif oleh beberapa pihak dinas terkait, seperti Diskopukmdag, DPM-PTSP, dan BPKP Aceh. Ketiga, kesesuaian program dengan kelompok sasaran yaitu penerima bantuan tidak memusatkan pihak penerima bantuan alat kerja. Keempat, kesesuaian program dengan kemampuan organisasi pelaksana yaitu Diskopukmdag sudah berjalan melalui proses perencanaan aturna yang berlaku. Kelima, kesesuaian output program tidak tepat sasaran dan gagal membantu secara efesien pemilik bisnis UMKM. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan sudah berjalan dengan semestinya berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, sementara kendala yang dihadapi pemerintah yakni kurangnya transparansi dari organisasi pelaksana yaitu dinas terkait. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah yang ada di Aceh untuk mengikuti kebijakan yang mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat. Kata Kunci: Pemerintah Kota Banda Aceh, Kebijakan, UMKM.