Today’s digital era, which is inseparable from the rise in online transactions, makes e-contract a trending issue to discuss. E-mail account hacking, targeted by various crimes in business world, is used as a way for those who use e-contracts as a loophole in carrying out cybercrimes. Hence, laws are needed to protect both business actors and consumers in this digital era. This study aims to find out the legal analysis of crimes in contracts validity in the digital era. This descriptive analytic study applied doctrinaire approach. Meanwhile, the type of the study itself was normative juridical. Secondary legal material both in the form of regulations and legal theories were used in this study. The regulations on Electronic Information and Transactions used were Law No. 11 of 2008, Government Regulation on The Implementation of Electronic System and Transaction No. 82 of 2012, Law No. 2 of 2014 on Notary Position, the Indonesian Civil Code, HIR (Herzein Inlandsh Reglement), and Rbg (Rechtriglement voor dee buitengewesten). The results showed that the validity of e-contract is regulated in Article 1 paragraph 17 of Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions stating that electronic contract is an agreement of parties entered by means of electronic systems. In Indonesia, an explanation of the legal basis of electronic contract has not yet been formally regulated in e-contract Law. All agreements made are still based on the basic legal rules of agreement, namely the Indonesian Civil Code and Book IV Bulgelijk Weatbook (BW), which are also used as guidance when there is a dispute in the validity of contract. Finally, the legal implication is that the crimes in contracts validity in the digital era have not been matched by the readiness of law enforcement officials.Analisa Hukum tentang Kejahatan dalam Keabsahan Kontrak di Era DigitalMemasuki Era digital yang tidak lepas dari maraknya transaksi yang dilakukan dengan online menjadi bagian dari pembuatan e-kontrak yang menjadi tranding saat ini. Pembobolan akun email yang menjadi sasaran dalam aksi kejahatan di berbagai dunia bisnis menjadi tujuan bagi mereka yang menggunakan e-kontrak sebagai celah dalam melakukan kegiatan jahat ini. Hukum diperlukan dalam hal memberi perlindungan untuk kenyamanan para pelaku usaha dan konsumen dalam era digital. Tujuan penelitian ini adalah uintuk mengetahui analisis hokum tentang kejahatan dalam keabsahan kontrak di era digital. Penelitian ini bersifat deskripsi analitis . Jenis penelitian adalah yuridis normative, pendekatan doktriner yang mempelajari aturan hokum, bahan hokum sekunder, baik berupa peraturan- peraturan maupun teori- teori hokum. Dalam penelitian adalah peraturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 82 tahun 2012, Undang- undang Jabatan Notaris nomor 2 tahun 2014, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HIR (Herzein Inlandsh Reglement) dan Rbg (Rechtriglement voor dee buitengewesten). Hasil penelitian dan pembahasan bahwa kejahatan keabsahan hukum kontrak dalam penggunaan digital elektronik diatur dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 angka 17 bahwa segala kontrak yang dibuat dengan system elektronik adalah disebut kontrak elektronik. Di Indonesia sendiri penjelasan tentang dasar hokum yang legal tentang kontrak elektronik belum diatur secara formil Undang- undang e kontrak. Semua macam jenis perjanjian yang dibuat masih berdasarkan pada aturan hokum dasar perjanjian yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Buku IV Bulgelijk Weatbook (BW) menjadi pedoman ketika terjadi sengketa dalam beban pembuktian kontrak dan penyelesaiann. Implikasi hokum yang banyak terjadi adalah kejahatan keabsahan dalam kontrak era ditigal belum diimbangi dengan kesiapan aparat penegak hukum.