Segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus, kekerasan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik saja akan tetapi penelantaran juga termasuk salah satu bentuk kekerasan juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Huruf e UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. yang mana dengan tindak penelantaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang yang menjadi korban penelantaran.Bahwa yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinyaditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinya ditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.Manfaat dari penelitian ini untuk menambah pengetahuan khususnya tentang penelantaran rumah tangga oleh suami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif, data diperoleh melalui prosedur peraturan perundang-undangan,analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau memberi komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi bentuk penelantaran rumah tangga yaitu melarang korban bekerja tetapi menelantarkan, tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang, tidak memberikan perawatan kepada keluarga, dan tidak memberikan pendidikan kepada anak. Dan sanksi yang diterapkan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengenai tindak pidana penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 yang menyatakan bahwa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Diharapkanhukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga seharusnya tidak dengan pidana penjara ataupun bayar denda akan tetapi dengan sanksi ganti rugi yaitu terhadap pelaku penelantaran rumah tangga dijatuhkan hukuman ganti rugi, kerja sosial, dan mengikuti bimbingan koseling, agar tidak semata-mata mendapatkan efek jera akan tetapi juga mendapatkan perbaikan untuk kedepannya. Kata Kunci: Penelantaran, Kekerasan, Rumah Tangga