Whistle Blower System (WBS)
Ditulis 2024-08-01 12:39:46
Whistle Blower System (WBS) adalah mekanisme penyampaian dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkepentingan di suatu instansi
Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan dugaaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pengaduan masyarakat adalah salah satu peran serta masyarakat dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi yang perlu mendapatkan respon yang cepat dan tepat oleh instansi terkait
KRITERIA PELAPORAN
- Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
- Menjelaskan di mana, kapan kasus tersebut dilakukan
- Siapa pejabat atau pegawai Puskesmas Halmahera yang melakukan atau terlibat
- Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
TAHAP PELAPORAN
Sebelum melaporkan kejadian gratifikasi dan korupsi di lingkungan Puskesmas Halmahera, pastikan laporan anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Identitas pelapor (email dan no telepon) harus valid
- Pegawai yang dilaporkan adalah pegawai Puskesmas Halmahera
- Bukti photo yang menunjukkan keterlibatan pelaku