In a country, form of government is an important part because it is one of the conditions to be c... more In a country, form of government is an important part because it is one of the conditions to be called a country. Indonesia's form of government refers to Article 1 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 (Constitution of the Republic of 1945) is a republic. But by reading Article 33 of the Constitution of 1945, Indonesia embraces economic democracy. On that basis, what formulation does the author adopt what form of democracy is required in the 1945 NRI Constitution? The conclusion drawn is that it is not possible to define democracy as a democracy because of the mixing of many parties. The desired democracy is a democracy mixed with a form of tyranny. Keywords: democracy; government Abstrak Di dalam suatu negara, bentuk pemerintahan adalah bagian penting karena merupakan salah satu syarat untuk disebut sebagai negara. Bentuk pemerintahan Indonesia mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah republik. 1 Tetapi apabila membaca Pasal 33 UUD NRI 1945, Indonesia menganut demokrasi ekonomi. Atas dasar itu, rumusan masalah yang penulis angkat bentuk demokrasi apakah yang dikehendaki dalam UUD NRI 1945? Kesimpulan yang diperoleh adalah tidak dapat didefinisikan bahwa demokrasi yang dikehendaki adalah demokrasi awal karena adanya percampuran banyak pihak. Demokrasi yang dikehendaki adalah demokrasi yang bercampur dengan bentuk pemerintahan tirani Kata kunci: demokrasi; pemerintahan
Dalam karma masa kini – revolusi digital, Covid-19 dan perubahan iklim adalah tiga
sahabat yang m... more Dalam karma masa kini – revolusi digital, Covid-19 dan perubahan iklim adalah tiga sahabat yang menjadikan seluruh makhluk berbenah. Ada tulisan karya Ferry Yudha Pratama mengatakan bahwa peranan Biologi dalam kehidupan di masa depan sangat strategis sekali, terutama untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan kritis, kreatif, kompetitif, mampu memecahkan masalah yang dihadapi serta berani mengambil keputusan secara cepat dan tepat sehingga peserta didik mampu bertahan dalam kehidupan dan produktif di era globalisasi berbasis digital.[1] Jika Biologi saja bisa berperan padahal terlalu sulit untuk dipelajari kecuali bagian repoduksinya maka kompleksitas tiga sahabat tadi membawa implikasi positif.
Dr. Marianus, M.Si.
BAB I
Fisika Lingkungan Manusia
1
BAB II
Polusi Suara, Atmosfer Dan Radi... more Dr. Marianus, M.Si.
BAB I
Fisika Lingkungan Manusia
1
BAB II
Polusi Suara, Atmosfer Dan Radiasi
21
BAB III
Air
73
BAB IV
Angin
94
BAB V
Fisika Tanah
108
BAB VI
Energi Untuk Kehidupan
125
BAB VII
Pengukuran Variabel-Variabel Fisika Dan Analisisnya
142
Daftar Referensi
174
Angka Standar Buku Internasional: 978-602-1176-39-9
Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari R.A.De.Rozarie kecuali dalam hal penukilan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah dengan menyebutkan judul dan penerbit buku ini secara lengkap sebagai sumber referensi. Terima kasih
PENERBIT PERTAMA DENGAN KODE BATANG UNIK PRAKATA
Ketika peradilan anak menjadi subjek penelitian hukum dari tahun ke tahun maka ada permasalahan utama didalamnya. Perma-salahan hukum ini seringkali dikaitkan dengan diversi. Dalam pene-gakan hukumnya, diversi adalah jalan keluar terbaik. Banyak hal yang saling berkaitan yaitu mulai perlindungan hak asasi manusia, keadilan hukum yang selalu penuh retorika hingga tingkat kesejahteraan anak. Contohnya ketika berbicara hak asasi ma-nusia – anak adalah sesuatu yang wajib dilindungi namun dari sudut pandang korban maka perbuatan melindungi tersebut tidak mencer-minkan prinsip keadilan. Sama halnya dengan pemikiran yang men-jadikan tubuh sebagai hal yang bisa bebas dari kehendak apapun na-mun harus ada salah satu pihak yang dirugikan dan yang diuntung-kan. Dengan berbekal pada minat hukum pidana, maka saya ber-harap tulisan ini dapat menjadi literatur yang berbeda dengan lainnya. Seperti kata David Hume dalam karyanya berjudul “A Treatise Of Hu-man Nature” – to hate, to love, to think, to feel, to see; all this is nothing but to perceive.
Surabaya, 29 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Prakata i Daftar Isi ii BAB I Pemikiran Awal 1 Bab II Perlindungan Hak Asasi Manusia 19 Bab III Anak Yang Dilindungi 29 Bab IV Keadilan Dalam Wacana 33 Bab V Labelling Dalam Perspektif Pidana 48 Bab VI Kebijakan Formulasi 57 Bab VII Diversi Yang Mengada 67 Bab VIII Sistem Peradilan Pidana Anak 77 Bab IX Perlindungan Anak 94 Bab X Anak Dalam Hukum 96 Bab XI Kesejahteraan Anak 104 Daftar Pustaka 108
Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial d... more Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari R.A.De.Rozarie kecuali dalam hal penukilan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah dengan menyebutkan judul dan penerbit buku ini secara lengkap sebagai sumber referensi. Terima kasih PENERBIT PERTAMA DENGAN KODE BATANG UNIK
Abstrak
Penegakan hukum secara konvensional yang hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan t... more Abstrak Penegakan hukum secara konvensional yang hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat menjadikan sistem hukum suatu negara berjalan dengan baik. Penegakan hukum secara dalam kajian sosiologi hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang ada dalam kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum adalah proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang dimaksud dengan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum. Ketika penegakan hukum dalam kajian sosiologi hukum dikonfrontasikan dengan penegakan hukum dalam kajian hukum pidana maka penegakan hukum sebetulnya memiliki paradigma yang berbeda-beda. Penegakan hukum tidak dapat berjalan dalam satu koridor tanpa memperhatikan penegakan hukum dalam ajaran bidang hukum lainnya. Di dalam merancang naskah akademik suatu peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang harus tetap memperhatikan tujuan akhir dari undang-undang tersebut. Adakalanya suatu undang-undang hanya fokus pada sebagian subjek hukum atau seluruh subjek hukum. Ketika terdapat pengkhususan subjek hukum maka apabila tujuan akhirnya lebih mengarah pada agama dapat menggunakan ajaran agama Katolik yang utamanya pada kasih. Kata kunci: penegakan hukum, Katolik, keadilan hukum. Karya milik Tomy Michael yang berjudul Penegakan Hukum Dalam Otentisitas Katolik (Keniscayaan Yang Kekinian) terbit di Jurnal Akrab Juara Volume: 3 Nomor: 3 Edisi Agustus 2018. Jurnal yang diterbitkan oleh Yayasan Akrab Pekanbaru ini memiliki ISSN: 2528-5130 (cetak) dan 2620-9861 (online).
Di dalam perkembangan bernegara selalu terjadi perubahan, salah satunya perubahan peraturan perun... more Di dalam perkembangan bernegara selalu terjadi perubahan, salah satunya perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait tujuan hukumnya. Di Indonesia masalah perubahan peraturan perundang-undangan memiliki konsekuensi hukum tersendiri karena sering menimbulkan konflik hukum. Didalam hal ini, konflik hukum dapat berupa demonstrasi yang berkepanjangan, pengujian materi peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, penarikan massa yang bersifat aktif dan penyebaran informasi hoaks. Seperti yang diketahui ketika Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres No. 20-2018) muncul maka terdapat demonstrasi di berbagai kota apalagi berdekatan pada 1 Mei 2018 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Di dalam landasan filosofis Perpres No. 20-2018 termaktub bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Menelaah lebih lanjut bahwa mendukung perekonomian adalah hal terutama dalam Perpres No. 20-2018. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No. 20-2018 termaktub bahwa tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Definisi tenaga kerja asing disini masih menunjukkan bahwa manusia adalah subjek hukum utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan jaman seharusnya menjadikan pemerintah untuk mengaktualisasikan hakikat manusia berupa kecerdasan artifisial dalam bentuk robot.
diterbitkan dalam Jurnal Supremasi Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar Vol 8, No 1 (2018)
... more diterbitkan dalam Jurnal Supremasi Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar Vol 8, No 1 (2018) Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No. 1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014”. Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum. Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku. Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya. Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No. 1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum. Eksistensi Perwali Surabaya No. 1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya. Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal. Kata kunci: hari bebas kendaraan bermotor, keadilan hukum, teleologi hukum, paradigma hukum
Abstrak
Korupsi yang semakin masif di Indonesia maka membutuhkan penanggulangan kreatif didalamny... more Abstrak Korupsi yang semakin masif di Indonesia maka membutuhkan penanggulangan kreatif didalamnya. Salahs atu caranya melakukan asimilasi hukum dengan kebudayaan lokal suatu daerah. Kebudayaan lokal yang dimaskud adalah ludruk. Ludruk sebagai tradisi yang masih hidup dan dimanfaatkan serta dibanggakan oleh para pendukungnya di Jawa Timur adalah sarana untuk mewartakan segala sesuatu tentang korupsi. Kesimpulan yang diperoleh bahwa asimilasi hukum dengan kebudayaan lokal suatu daerah tidak bertentangan dengan hukum dan termasuk salah satu bagian dalam pemberantasan korupsi. Saran yang dihasilkan bahwa pengajaran tentang korupsi dapat disalurkan melalui ludruk asalkan tetap sesuai dengan hakikat ludruk itu sendiri. Kata kunci: ludruk, kebudayaan, korupsi, hakikat.
The increasingly rampant corruption in Indonesia requires creative countermeasures. One way is to... more The increasingly rampant corruption in Indonesia requires creative countermeasures. One way is to assimilate the law with the local culture of a region. The local culture concerned is ludruk. Ludruk, as one of Javanese traditional art performances, is admired by its fans or supporters in East Java and can be used as a means to proclaim everything about corruption. It can be concluded that the assimilation of the law with the local culture of a region is not contrary to the law but it is becoming a media in eradicating corruption. Anti-corruption teaching can be delivered through ludruk as long as it remains in accordance with the nature of ludruk itself.
Abstract
The economic democracy set forth in Article 33 Paragraph (4) of the 1945 Constitution of... more Abstract The economic democracy set forth in Article 33 Paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia shows that Indonesia is a welfare state. Economic democracy is reflected in Law no. 5-1999 with the establishment of KPPU but in the law, KPPU does not yet have clarity of position. So with the existence of the TLP bill, the authority of KPPU is strengthened by the existence of administrative sanction by the institution. The conclusion is obtained by the strengthening of KPPU, KPPU has clear legal basis so as not to conflict with other state institutions and as a form of state laws that prioritize legal certainty. Keywords: KPPU, monopoly, conspiracy, economic democracy. Abstrak Demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Demokrasi ekonomi tersebut tercermin dalam UU No. 5-1999 dengan dibentuknya KPPU namun dalam undang-undang tersebut, KPPU belum memiliki kejelasan kedudukan. Sehingga dengan adanya RUU TLP maka kewenangan KPPU semakin diperkuat yaitu dengan adanya pemberian sanksi administratif oleh lembaga tersebut.Kesimpulan yang diperoleh yaitu dengan adanya penguatan terhadap KPPU maka KPPU memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan lembagalembaga negara lainnya dan sebagai wujud dari negara hukum yang mengutamakan kepastian hukum. Kata kunci: KPPU, monopoli, sekongkol, demokrasi ekonomi.
Cerita ini tentang seorang prajurit hebat di Skotlandia bernama Macbeth yang menjadi raja setelah... more Cerita ini tentang seorang prajurit hebat di Skotlandia bernama Macbeth yang menjadi raja setelah membunuh raja sebelumnya, yaitu Raja Duncan. Pembunuhan terjadi atas hasrat dan keinginannya menjadi raja setelah mendengar ramalan 3 penyihir dan dengan didukung penuh dan bekerjasama dengan istrinya, yaitu Lady Macbeth. Pada masa pemerintahannya, Macbeth memerintah secara tiran. dia tidak dicintai oleh rakyatnya sehingga banyak mendapatkan perlawanan dari prajurit-prajurit dan rakyatnya. Banyak korban, banyak sekali terjadi pembunuhan dan kematian. Akhirnya, usaha-usaha perlawanan dilakukan dari rakyat dan prajurit, untuk membunuh Macbeth demi mengembalikan negara yang aman dan adil seperti sebelumnya dan untuk mengembalikan tahta yang seharusnya menjadi hak Malcolm, putra raja Duncan. Salah satu tokoh pejuang dalam cerita ini yaitu Macduff. Macduff adalah seorang Scotlandia yang setia dan mencintai tanah airnya, dialah tokoh yang membunuh Macbeth. Macduff adalah tokoh yang berjuang dan mengembalikan hak tahta raja Malcolm. Pada akhir cerita, Macbeth mati ditangan Macduff, Lady Macbeth mati bunuh diri karena rasa bersalah atas kejahatan yang dilakukannya, dan Malcolm, putra raja Duncan, mendapatkan kembali haknya menduduki tahta raja.
Laporan kunjungan dan wawancara ke kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya, dengan judu... more Laporan kunjungan dan wawancara ke kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya, dengan judul makalahnya “Persyaratan Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia”. Dilakukan oleh Adek Rezki Gozali dan I Dewa Agung Agiarsha pada 29 Maret 2018, keduanya mahasiswa FH Universitas 17 Agustus 1945Surabaya dengan dosen Sad Praptanto Wibowo, S.H., M.H.
Eklektikus: Ahmad Mahyani, S.H., M.Si., M.H. Editor: Tomy Michael Master Desain Tata Letak: Eko Puji Sulistyo 10.5281/zenodo.1214896
Angka Standar Buku Internasional: 978-602-1176-32-0 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Katalog Dalam Terbitan
Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari R.A.De.Rozarie kecuali dalam hal penukilan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah dengan menyebutkan judul dan penerbit buku ini secara lengkap sebagai sumber referensi. Terima kasih
PENERBIT PERTAMA DENGAN KODE BATANG UNIK PRAKATA
Tidak dikategorikannya sebuah korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta ini, berakibat korporasi tidak dapat dituntut bertanggungjawab secara pidana. Korporasi yang melakukan kejahatan terhadap hak cipta ini seolah-olah memperoleh hak impunity, yaitu kebebasan dari hukuman atas kejahatannya dalam bentuk pembajakan, memperbanyak dan memperjual belikan karya cipta seseorang. Padahal kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi pelaku kejahatan hak cipta ini sangat besar akibatnya bagi negara maupun bagi pemilik atau pemegang hak cipta dibandingkan bila pelakunya adalah perorangan. Pertanggungjawaban yang dilimpahkan kepada pengurus korporasi, baik itu direktur, manajer, kepala bagian, operator, bahkan sampai karyawan bawah sekalipun yang telah berlangsung selama ini terbukti tidak berhasil menimbulkan deterrent effect. Penelitian ini ingin menunjukkan bahwa dalam hal pelangaran hak cipta, korporasi yang melakukannya harus dapat dituntut secara pidana berikut pengurusnya dengan pidana denda yang maksimal agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari, beserta teori yang cocok untuk diterapkan. Dipaparkan pula pemikiran untuk lebih mengedepankan aspek primum remedium bila pelanggaran ini telah mencapai taraf yang meresahkan dan menimbulkan gangguan secara luas. Disarankan untuk mengambil alih korporasi yang melakukan pelanggaran hak cipta bila penerapan aspek primum remedium berakibat bangkrutnya korporasi, sehingga karyawannya tidak kehilangan pekerjaan. Akhirnya, karya buku yang diambil dari tesis penulis (Agustus 2012) dapat dimanfaatkan sebagai penambah wawasan pengetahuan di bidang perlindungan hak cipta, tidak saja khusus untuk para mahasiswa namun juga bagi khalayak umum yang membutuhkannya.
Abstrak
Di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 termaktub bahwa Pemilihan umum dilaksanaka... more Abstrak Di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 termaktub bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut menunjukkan sikap demokrasi yang dianut di Indonesia. Permasalahan yang muncul, ketika Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah bagian dari demokrasi di Indonesia maka mengapa Pemilu selalu diwarnai gugatan dan kecurangan dalam praktiknya. Dengan mengurai pemikiran negara integralistik milik Soepomo maka Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sesuai karena negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan dan menghendaki persatuan. Namun kesesuaian ini hanya sebatas terpenuhi syarat demokrasi dan tidak dapat menjadikan Indonesia sebagai negara integralistik murni karena adanya berbagai syarat dalam menjalankan Pemilu. Saran yang diperoleh yaitu Pemilu 2019 tidak boleh terpaku dengan demokrasi yang berlaku secara umum karena dengan memasukkan hakikat demokrasi dalam bentuk negara lainnya akan tercipta Pemilu 2019 dengan akhir demokrasi yang berciri khas Indonesia. Kata kunci: Negara, integralistik, Pemilu 2019, demokrasi
Abstrak
Di dalam konsiderans Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahter... more Abstrak Di dalam konsiderans Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia berkaitan erat dengan tercapainya keadaan masyarakat yang adil dan makmur. Hakikat adil dan makmur tersebut ketika dikaitkan dengan keadilan hukum akan memunculkan pertanyaan penelitian apakah ada keadilan hukum di dalam Perda Surabaya No. 3-2014? Dengan penelitian hukum normatif, dapat diambil kesimpulan bahwa keadilan hukum di dalam Perda Surabaya No. 3-2014 adalah keadilan hukum yang paling sempurna karena fokus kepada lansia. Peneliti mengatakan sempurna karena di dalam Perda Surabaya No. 3-2014 memiliki teleologi yang tidak berhenti. Frasa ―yang tidak berhenti‖ adalah keadilan hukum ketika telah tercapai maka keadilan hukum itu akan berhenti. Ketika keadilan hukum dalam Perda Surabaya No. 3-2014 telah tercapai maka dengan berhentinya segala pengaturan hak dan kewajiban didalamnya maka keadilan hukum itu akan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan secara tertulis. Kata kunci: keadilan hukum, lansia, hak, kewajiban. Pendahuluan
Tim Penyusun
Dr. Fajar Sugianto, S.H, M.H.
Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum.
Muh Jufri Ahmad,... more Tim Penyusun Dr. Fajar Sugianto, S.H, M.H. Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum. Muh Jufri Ahmad, S.H., M.H., M.M. Natanael D R, S.H. Sudwijayanti, S.H., M.H. Penanggung Jawab : Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Editor : Elis Qomatul L Master Desain Tata Letak : Eko Puji Sulistyo 10.5281/zenodo.1185551 Angka Standar
Uploads
Papers by Tomy Michael
sahabat yang menjadikan seluruh makhluk berbenah. Ada tulisan karya Ferry Yudha Pratama
mengatakan bahwa peranan Biologi dalam kehidupan di masa depan sangat strategis sekali,
terutama untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan kritis, kreatif, kompetitif,
mampu memecahkan masalah yang dihadapi serta berani mengambil keputusan secara cepat
dan tepat sehingga peserta didik mampu bertahan dalam kehidupan dan produktif di era
globalisasi berbasis digital.[1] Jika Biologi saja bisa berperan padahal terlalu sulit untuk dipelajari
kecuali bagian repoduksinya maka kompleksitas tiga sahabat tadi membawa implikasi positif.
BAB I
Fisika Lingkungan Manusia
1
BAB II
Polusi Suara, Atmosfer Dan Radiasi
21
BAB III
Air
73
BAB IV
Angin
94
BAB V
Fisika Tanah
108
BAB VI
Energi Untuk Kehidupan
125
BAB VII
Pengukuran Variabel-Variabel Fisika Dan Analisisnya
142
Daftar Referensi
174
Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Pendekatan Filosofi
© November 2018
Eklektikus: Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H.
Master Desain Tata Letak: Krisna Budi Restanto
http://doi.org/10.5281/zenodo.1481843
Angka Standar Buku Internasional: 978-602-1176-39-9
Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari R.A.De.Rozarie kecuali dalam hal penukilan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah dengan menyebutkan judul dan penerbit buku ini secara lengkap sebagai sumber referensi.
Terima kasih
PENERBIT PERTAMA DENGAN KODE BATANG UNIK
PRAKATA
Ketika peradilan anak menjadi subjek penelitian hukum dari tahun ke tahun maka ada permasalahan utama didalamnya. Perma-salahan hukum ini seringkali dikaitkan dengan diversi. Dalam pene-gakan hukumnya, diversi adalah jalan keluar terbaik.
Banyak hal yang saling berkaitan yaitu mulai perlindungan hak asasi manusia, keadilan hukum yang selalu penuh retorika hingga tingkat kesejahteraan anak. Contohnya ketika berbicara hak asasi ma-nusia – anak adalah sesuatu yang wajib dilindungi namun dari sudut pandang korban maka perbuatan melindungi tersebut tidak mencer-minkan prinsip keadilan. Sama halnya dengan pemikiran yang men-jadikan tubuh sebagai hal yang bisa bebas dari kehendak apapun na-mun harus ada salah satu pihak yang dirugikan dan yang diuntung-kan.
Dengan berbekal pada minat hukum pidana, maka saya ber-harap tulisan ini dapat menjadi literatur yang berbeda dengan lainnya. Seperti kata David Hume dalam karyanya berjudul “A Treatise Of Hu-man Nature” – to hate, to love, to think, to feel, to see; all this is nothing but to perceive.
Surabaya, 29 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Prakata i
Daftar Isi ii
BAB I
Pemikiran Awal 1
Bab II
Perlindungan Hak Asasi Manusia 19
Bab III
Anak Yang Dilindungi 29
Bab IV
Keadilan Dalam Wacana 33
Bab V
Labelling Dalam Perspektif Pidana 48
Bab VI
Kebijakan Formulasi 57
Bab VII
Diversi Yang Mengada 67
Bab VIII
Sistem Peradilan Pidana Anak 77
Bab IX
Perlindungan Anak 94
Bab X
Anak Dalam Hukum 96
Bab XI
Kesejahteraan Anak 104
Daftar Pustaka 108
Penegakan hukum secara konvensional yang hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat menjadikan sistem hukum suatu negara berjalan dengan baik. Penegakan hukum secara dalam kajian sosiologi hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang ada dalam kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum adalah proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang dimaksud dengan keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuatan undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum. Ketika penegakan hukum dalam kajian sosiologi hukum dikonfrontasikan dengan penegakan hukum dalam kajian hukum pidana maka penegakan hukum sebetulnya memiliki paradigma yang berbeda-beda. Penegakan hukum tidak dapat berjalan dalam satu koridor tanpa memperhatikan penegakan hukum dalam ajaran bidang hukum lainnya. Di dalam merancang naskah akademik suatu peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang harus tetap memperhatikan tujuan akhir dari undang-undang tersebut. Adakalanya suatu undang-undang hanya fokus pada sebagian subjek hukum atau seluruh subjek hukum. Ketika terdapat pengkhususan subjek hukum maka apabila tujuan akhirnya lebih mengarah pada agama dapat menggunakan ajaran agama Katolik yang utamanya pada kasih.
Kata kunci: penegakan hukum, Katolik, keadilan hukum.
Karya milik Tomy Michael yang berjudul Penegakan Hukum Dalam Otentisitas Katolik (Keniscayaan Yang Kekinian) terbit di Jurnal Akrab Juara Volume: 3 Nomor: 3 Edisi Agustus 2018. Jurnal yang diterbitkan oleh Yayasan Akrab Pekanbaru ini memiliki ISSN: 2528-5130 (cetak) dan 2620-9861 (online).
Di dalam landasan filosofis Perpres No. 20-2018 termaktub bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Menelaah lebih lanjut bahwa mendukung perekonomian adalah hal terutama dalam Perpres No. 20-2018. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No. 20-2018 termaktub bahwa tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Definisi tenaga kerja asing disini masih menunjukkan bahwa manusia adalah subjek hukum utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan jaman seharusnya menjadikan pemerintah untuk mengaktualisasikan hakikat manusia berupa kecerdasan artifisial dalam bentuk robot.
Dan Saliara Sebagai Pestisida Nabati
© Juli 2018
Eklektikus: Dr. Sonja V. T. Lumowa, M.Kes.
Sri. Purwati, S.Pd., M.Si.
Ir. Syamsurianto, M.Si.
Editor: Suyut
Master Desain Tata Letak: Eko Puji Sulistyo
http://doi.org/10.5281/zenodo.1295612
Angka Standar Buku Internasional: 978-602-1176-34-4
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Katalog Dalam Terbitan
Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari R.A.De.Rozarie kecuali dalam hal penukilan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah dengan menyebutkan judul dan penerbit buku ini secara lengkap sebagai sumber referensi.
Terima kasih
PENERBIT PERTAMA DENGAN KODE BATANG UNIK
i
UCAPAN TERIMA KASIH
Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada Kemenris-tekdikti dan Prof. Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala LP2M, yang telah memfasilitasi dan banyak membantu kami dalam penulisan bahan ajar ini. Penulis juga berterima kasih kepada Pihak lainnya yang tidak dapat kami sebutkan satu-persatu.
© Juli 2018
Eklektikus: Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.
Syofyan Hadi, S.H., M.H.
Editor: Yohana Kurniasari Wibowo
Master Desain Tata Letak: Eko Puji Sulistyo
http://doi.org/10.5281/zenodo.1299222
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No. 1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014”. Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum. Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku. Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya. Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No. 1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum. Eksistensi Perwali Surabaya No. 1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya. Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.
Kata kunci: hari bebas kendaraan bermotor, keadilan hukum, teleologi hukum, paradigma hukum
Korupsi yang semakin masif di Indonesia maka membutuhkan penanggulangan kreatif didalamnya. Salahs atu caranya melakukan asimilasi hukum dengan kebudayaan lokal suatu daerah. Kebudayaan lokal yang dimaskud adalah ludruk. Ludruk sebagai tradisi yang masih hidup dan dimanfaatkan serta dibanggakan oleh para pendukungnya di Jawa Timur adalah sarana untuk mewartakan segala sesuatu tentang korupsi. Kesimpulan yang diperoleh bahwa asimilasi hukum dengan kebudayaan lokal suatu daerah tidak bertentangan dengan hukum dan termasuk salah satu bagian dalam pemberantasan korupsi. Saran yang dihasilkan bahwa pengajaran tentang korupsi dapat disalurkan melalui ludruk asalkan tetap sesuai dengan hakikat ludruk itu sendiri.
Kata kunci: ludruk, kebudayaan, korupsi, hakikat.
The economic democracy set forth in Article 33 Paragraph (4) of the 1945 Constitution of the
Republic of Indonesia shows that Indonesia is a welfare state. Economic democracy is reflected
in Law no. 5-1999 with the establishment of KPPU but in the law, KPPU does not yet have
clarity of position. So with the existence of the TLP bill, the authority of KPPU is strengthened
by the existence of administrative sanction by the institution. The conclusion is obtained by the
strengthening of KPPU, KPPU has clear legal basis so as not to conflict with other state
institutions and as a form of state laws that prioritize legal certainty.
Keywords: KPPU, monopoly, conspiracy, economic democracy.
Abstrak
Demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Demokrasi ekonomi tersebut
tercermin dalam UU No. 5-1999 dengan dibentuknya KPPU namun dalam undang-undang
tersebut, KPPU belum memiliki kejelasan kedudukan. Sehingga dengan adanya RUU TLP maka
kewenangan KPPU semakin diperkuat yaitu dengan adanya pemberian sanksi administratif oleh
lembaga tersebut.Kesimpulan yang diperoleh yaitu dengan adanya penguatan terhadap KPPU
maka KPPU memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan lembagalembaga
negara lainnya dan sebagai wujud dari negara hukum yang mengutamakan kepastian
hukum.
Kata kunci: KPPU, monopoli, sekongkol, demokrasi ekonomi.
Pada masa pemerintahannya, Macbeth memerintah secara tiran. dia tidak dicintai oleh rakyatnya sehingga banyak mendapatkan perlawanan dari prajurit-prajurit dan rakyatnya. Banyak korban, banyak sekali terjadi pembunuhan dan kematian.
Akhirnya, usaha-usaha perlawanan dilakukan dari rakyat dan prajurit, untuk membunuh Macbeth demi mengembalikan negara yang aman dan adil seperti sebelumnya dan untuk mengembalikan tahta yang seharusnya menjadi hak Malcolm, putra raja Duncan. Salah satu tokoh pejuang dalam cerita ini yaitu Macduff. Macduff adalah seorang Scotlandia yang setia dan mencintai tanah airnya, dialah tokoh yang membunuh Macbeth. Macduff adalah tokoh yang berjuang dan mengembalikan hak tahta raja Malcolm.
Pada akhir cerita, Macbeth mati ditangan Macduff, Lady Macbeth mati bunuh diri karena rasa bersalah atas kejahatan yang dilakukannya, dan Malcolm, putra raja Duncan, mendapatkan kembali haknya menduduki tahta raja.
Terhadap Kejahatan Hak Cipta
© April 2018
Eklektikus: Ahmad Mahyani, S.H., M.Si., M.H.
Editor: Tomy Michael
Master Desain Tata Letak: Eko Puji Sulistyo
10.5281/zenodo.1214896
Angka Standar Buku Internasional: 978-602-1176-32-0
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Katalog Dalam Terbitan
Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari R.A.De.Rozarie kecuali dalam hal penukilan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah dengan menyebutkan judul dan penerbit buku ini secara lengkap sebagai sumber referensi.
Terima kasih
PENERBIT PERTAMA DENGAN KODE BATANG UNIK
PRAKATA
Tidak dikategorikannya sebuah korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta ini, berakibat korporasi tidak dapat dituntut bertanggungjawab secara pidana. Korporasi yang melakukan kejahatan terhadap hak cipta ini seolah-olah memperoleh hak impunity, yaitu kebebasan dari hukuman atas kejahatannya dalam bentuk pembajakan, memperbanyak dan memperjual belikan karya cipta seseorang. Padahal kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi pelaku kejahatan hak cipta ini sangat besar akibatnya bagi negara maupun bagi pemilik atau pemegang hak cipta dibandingkan bila pelakunya adalah perorangan. Pertanggungjawaban yang dilimpahkan kepada pengurus korporasi, baik itu direktur, manajer, kepala bagian, operator, bahkan sampai karyawan bawah sekalipun yang telah berlangsung selama ini terbukti tidak berhasil menimbulkan deterrent effect.
Penelitian ini ingin menunjukkan bahwa dalam hal pelangaran hak cipta, korporasi yang melakukannya harus dapat dituntut secara pidana berikut pengurusnya dengan pidana denda yang maksimal agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari, beserta teori yang cocok untuk diterapkan. Dipaparkan pula pemikiran untuk lebih mengedepankan aspek primum remedium bila pelanggaran ini telah mencapai taraf yang meresahkan dan menimbulkan gangguan secara luas. Disarankan untuk mengambil alih korporasi yang melakukan pelanggaran hak cipta bila penerapan aspek primum remedium berakibat bangkrutnya korporasi, sehingga karyawannya tidak kehilangan pekerjaan.
Akhirnya, karya buku yang diambil dari tesis penulis (Agustus 2012) dapat dimanfaatkan sebagai penambah wawasan pengetahuan di bidang perlindungan hak cipta, tidak saja khusus untuk para mahasiswa namun juga bagi khalayak umum yang membutuhkannya.
Surabaya, Maret 2018
Penulis
Ahmad Mahyani, S.H., M.Si., M.H.
Di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 termaktub bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut menunjukkan sikap demokrasi yang dianut di Indonesia. Permasalahan yang muncul, ketika Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah bagian dari demokrasi di Indonesia maka mengapa Pemilu selalu diwarnai gugatan dan kecurangan dalam praktiknya. Dengan mengurai pemikiran negara integralistik milik Soepomo maka Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sesuai karena negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan dan menghendaki persatuan. Namun kesesuaian ini hanya sebatas terpenuhi syarat demokrasi dan tidak dapat menjadikan Indonesia sebagai negara integralistik murni karena adanya berbagai syarat dalam menjalankan Pemilu. Saran yang diperoleh yaitu Pemilu 2019 tidak boleh terpaku dengan demokrasi yang berlaku secara umum karena dengan memasukkan hakikat demokrasi dalam bentuk negara lainnya akan tercipta Pemilu 2019 dengan akhir demokrasi yang berciri khas Indonesia.
Kata kunci: Negara, integralistik, Pemilu 2019, demokrasi
Di dalam konsiderans Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia berkaitan erat dengan tercapainya keadaan masyarakat yang adil dan makmur. Hakikat adil dan makmur tersebut ketika dikaitkan dengan keadilan hukum akan memunculkan pertanyaan penelitian apakah ada keadilan hukum di dalam Perda Surabaya No. 3-2014? Dengan penelitian hukum normatif, dapat diambil kesimpulan bahwa keadilan hukum di dalam Perda Surabaya No. 3-2014 adalah keadilan hukum yang paling sempurna karena fokus kepada lansia. Peneliti mengatakan sempurna karena di dalam Perda Surabaya No. 3-2014 memiliki teleologi yang tidak berhenti. Frasa ―yang tidak berhenti‖ adalah keadilan hukum ketika telah tercapai maka keadilan hukum itu akan berhenti. Ketika keadilan hukum dalam Perda Surabaya No. 3-2014 telah tercapai maka dengan berhentinya segala pengaturan hak dan kewajiban didalamnya maka keadilan hukum itu akan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan secara tertulis.
Kata kunci: keadilan hukum, lansia, hak, kewajiban.
Pendahuluan
Dr. Fajar Sugianto, S.H, M.H.
Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum.
Muh Jufri Ahmad, S.H., M.H., M.M.
Natanael D R, S.H.
Sudwijayanti, S.H., M.H.
Penanggung Jawab : Dekan Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor : Elis Qomatul L
Master Desain Tata Letak : Eko Puji Sulistyo
10.5281/zenodo.1185551
Angka Standar