Kasus korupsi Dirut PT Waskita Karya merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang terjadi di ... more Kasus korupsi Dirut PT Waskita Karya merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp2,546 triliun. Kasus ini bermula dari adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana supply chain financing (SCF). Dana SCF adalah dana yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan rantai pasoknya. Dalam kasus ini, dana SCF digunakan untuk membayar utangutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. Auditor internal memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya korupsi. Oleh karena itu, perlu dipahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan auditor internal tidak independen dan objektif dalam melakukan audit. Dengan memahami faktor-faktor tersebut,dapat dilakukan upaya untuk meningkatkan independensi dan objektivitas auditor internal. Auditor internal memiliki independensi dan objektivitas yang tinggi dalam melakukan audit. Hal ini dapat dicapai dengan cara:
• Struktur organisasi audit internal yang independen dari manajemen perusahaan.
• Auditor internal yang memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan audit.
• Auditor internal yang mematuhi kode etik audit internal.
Dalam kasus korupsi PT Waskita Karya, auditor internal diduga tidak independen dan objektif dalam melakukan audit. Hal ini dapat dilihat dari adanya konflik kepentingan antara auditor internal dengan manajemen PT Waskita Karya. Konflik kepentingan ini dapat terjadi karena auditor internal memiliki hubungan kedekatan dengan manajemen PT Waskita Karya, misalnya karena pernah bekerja bersama atau memiliki hubungan keluarga. Penelitian ini penting dilakukan karena korupsi merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh Indonesia. Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Korupsi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik.
Uploads
Papers by Viana Fahdilla
• Struktur organisasi audit internal yang independen dari manajemen perusahaan.
• Auditor internal yang memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan audit.
• Auditor internal yang mematuhi kode etik audit internal.
Dalam kasus korupsi PT Waskita Karya, auditor internal diduga tidak independen dan objektif dalam melakukan audit. Hal ini dapat dilihat dari adanya konflik kepentingan antara auditor internal dengan manajemen PT Waskita Karya. Konflik kepentingan ini dapat terjadi karena auditor internal memiliki hubungan kedekatan dengan manajemen PT Waskita Karya, misalnya karena pernah bekerja bersama atau memiliki hubungan keluarga. Penelitian ini penting dilakukan karena korupsi merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh Indonesia. Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Korupsi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik.