Papers by Rosmawati Agustina Br. S

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat-Nya, saya dapat m... more Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "PERHITUNGAN PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BBM, GAS, PELUMAS, KOMODITAS TAMBANG, DAN EMAS BATANGAN". Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Perpajakan 2 serta untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perhitungan pajak penghasilan pasal 22 di Indonesia. Makalah ini disusun sebagai salah satu bentuk kajian akademis yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan atas kegiatan penjualan BBM, gas, pelumas, komoditas tambang, dan emas batangan. Di dalamnya dibahas landasan hukum, pihak pemungut, objek dan subjek pajak, tarif yang berlaku, hingga metode perhitungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan, baik dalam aspek isi maupun penyajian. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini di masa yang akan datang. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, arahan, serta kontribusi dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, menambah wawasan, serta menjadi referensi yang berguna bagi pembaca maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat-Nya, saya dapat m... more Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "PERHITUNGAN PPH PASAL 22 ATAS IMPOR, BENDAHARAWAN DAN INDUSTRI TERTENTU". Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Perpajakan 2 serta untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perhitungan pajak penghasilan pasal 22 di Indonesia. Makalah ini disusun sebagai salah satu bentuk kajian akademis yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan atas kegiatan impor oleh bendaharawan pemerintah maupun industri tertentu. Di dalamnya dibahas landasan hukum, pihak pemungut, objek dan subjek pajak, tarif yang berlaku, hingga metode perhitungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan, baik dalam aspek isi maupun penyajian. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna penyempurnaan makalah ini di masa yang akan datang. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, arahan, serta kontribusi dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, menambah wawasan, serta menjadi referensi yang berguna bagi pembaca maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Uploads
Papers by Rosmawati Agustina Br. S