Papers by Ageng Wirya Aji
•0,25% dari penjualan → ke SPBU Pertamina •0,3% dari penjualan → ke SPBU non-Pertamina / pihak la... more •0,25% dari penjualan → ke SPBU Pertamina •0,3% dari penjualan → ke SPBU non-Pertamina / pihak lain Gas: 0,3% dari penjualan Pelumas: 0,3% dari penjualan Pajak dipungut oleh produsen atau importir. Terutang saat delivery order diterbitkan. Pemungut wajib setor ke kas negara dan terbitkan bukti pemungutan. Penjualan emas batangan di dalam negeri. Tarif: 0,45% dari harga jual. Dipungut saat penjualan oleh badan usaha penjual emas.
dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahua... more dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahua... more dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi,
Uploads
Papers by Ageng Wirya Aji