Artikel ini mencoba menganalisis konsep upah yang berlaku di perkebunan sawit Desa Pasar Kembang Kabupaten Indragiri Hilir dalam pandangan Islam. Berdasarkan temuan, tenaga kerja diupah berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak, pihak pekerja dan pemilik kebun tanpa ada kontrak tertulis. Kemudian upah juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya harga dari buah kelapa sawit. Hasilnya, upah yang dilakukan di Desa Pasar Kembang Kabupaten Indragiri Hilir telah sesuai dengan syariat Islam karen terpenuhinya rukun syarat ujrah.
Copyrights © 2017