Upaya penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional telah melewati sejarah panjang, dari keberadaan teori Recptie yang kemudian diantitesis dengan teori Receptie Exit dan teori Receptio a contrario, yang pada klimaksnya lahir teori Eksistensi sebagai embriologi legislasi hukum Islam. Keberadaan teori-teori tersebut sangat berpengaruh signifikan terhadap warna penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional di Indonesia.Bahkan produk penyerapan hukum Islam pasca tumbangnya era Orde Baru cenderung normatif syariah symbolik.Sehingga perlu ada rekonstruksi toeritis sebagai tawaran baru penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional; yaitu dengan produk penyerapan hukum Islam yang subtansial. Sebab produk hukum Islam yang subtansial akan mudah disinergikan dengan karakter masyarakat Indonesia yang majemuk.
Copyrights © 2018