Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan kewenangan diskresi camat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan bagaimana konsekuensi hukum penyalahgunaan kewenangan diskresi oleh Camat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) yang bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan diskresi camat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi camat dalam pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan bentuk fleksibilitas hukum yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan apabila camat menyalahgunakan kewenangan diskresi, maka terdapat beberapa konsekuensi hukum yakni sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana jika terbukti dilakukan secara sengaja atau korupsi.
Copyrights © 2025