Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hasil dari penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Sintang terhadap perkara perwalian anak down syndrome pada perkara nomor 142/Pdt.P/2022/Pa.Stg. Selain dari pada itu, untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa permohonan dikabulkan karena melihat kondisi keterbatasan mental yang dialami calon yang akan diwakilkan walaupun usia anak tersebut sudah diatas 18 tahun. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yaitu Penelitian pustaka dengan pendekatan atau fokus pada Yuridis-Normatif. Sumber data yaitu menggunakan sumber data sekunder yang mencakup di dalamnya bahan hukum primer berupa penetapan dari Pengadilan Agama Sintang yang menangani perkara Perwalian anak ini dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku dan artikel mengenai Penetapan perkara di Pengadilan Agama sintang. Teknik Pengumpulan Data yaitu studi dokumentasi. Sedangkan Teknik Analisis Data menggunakan Teknik Deskriptif Analisis yaitu memaparkan data yang sudah ada kemudian data tersebut di analisis dan untuk memperoleh kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Sintang menyatakan bahwa Hakim mengabulkan permohonan Perwalian yang diajukan calon wali dikarenakan faktor keterbatasan mental dalam kesehatan calon anak yang akan diwakilkan meski melihat dari usia anak tersebut telah melampui batas maksimal perwalian terhadap anak menurut undang-undang tentang perlindungan anak.
Copyrights © 2024