Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi dan menganalisis kendala dalam implementasi Perda serta upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Dari penelitian yang dilakukan Implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika belum optimal. Tidak semua pengelola akomodasi (hotel) mengimplementasikan Perda Pariwisata halal karena beberapa kendala yaitu tidak ada political will yang dilihat dari program unggulan pemerintah Nusa Tenggara Barat yang tidak memasukkan pariwisata di dalamnya, sosialisasi yang minim membuat masyarakat dan pelaku industry masih banyak yang awam, kurangnya kesadaran pelaku industri pariwisata khususnya pengelola akomodasi (hotel) akan pentingnya penyediaan fasilitas standar yang ditetapkan perda pariwisata halal. Upaya yang dapat dilakukan agar kendala itu dapat diatasi, diantaranya menjadikan sektor pariwisata menjadi program unggulan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, meningkatkan sosialisasi Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal lebih intensif dengan melibatkan stakeholder pariwisata di NTB seperti asosiasi pariwisata, kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) dan pengelola akomodasi (hotel).Meningkatkan kesadaran pelaku industri pariwisata akan pentingnya Pariwisata Halal dengan melakukan workshop tentang pariwisata halal kepada pengelola akomodasi (hotel) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Copyrights © 2024