Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum di Indonesia dan bagaimana bentuk ujaran kebencian dalam Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dan memerlukan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, menggunakan studi kepustakaan dalam melakukan pemahaman dan mengkaji isi secara mendalama dari permasalahan yang akan di analisis. Hasil penelitian yaitu 1) pengaturan hukum ujaran kebencian di Indonesia secara umum terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan tetapi secara khusus mengenai ujarah kebencian tidak ada satupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan tersebut yang mengatur, 2) Bentuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dijabarkan secara tegas di dalam Undang-Undang tersebut, akan tetapi bentuk-bentuk Ujaran Kebencian (Hate Speech) terdapat dalam penjelasan umum Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian, berupa, Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Provokasi, Mneghasut dan Penyebaran berita bohong (Hoax).
Copyrights © 2024