Perkawinan merupakan hal yang sakral, ditujukan untuk membangun keluarga dalam sebuah rumah tangga dengan bahagia dan kekal, berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan perkawinan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai tatanan dan aturan dalam menjalankan negaranya, karena itulah terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai Perkawinan dan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga terdapat aturan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan termasuk pada urusan perkawinan.
Copyrights © 2023