Saat ini hampir semua lini kehidupan sehari-hari telah terhubung dengan internet dengan begitu masif karena Revolusi Industri 4.0. Perkembangan teknologi ini turut memengaruhi sistem layanan pemerintah. Salah satu bentuk revolusi teknologi tersebut hadir dalam bentuk aplikasi Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (e-Court). E-Court merupakan aplikasi yang berguna untuk membantu kerja para pengacara di dalam melakukan pendaftaran perkara secara online. Aplikasi E-Court merupakan suatu instrumen dalam pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara elekronik yang antara lain meliputi pembayaran secara online, input berkas, pemanggilan sidang secara online, dan persidangan secara online. Saat ini, untuk beberapa persyaratan yang harus diinput melalui aplikasi e-court bahkan dapat dilaksanakan oleh tenaga paralegal yang tidak berlatar belakang lulusan fakultas hukum. Staf paralegal yang bukan lulusan fakultas hukum ini sangat membantu para pengacara di dalam melakukan proses administrasi pendaftaran perkara secara elektronik. Berdasarkan hal tersebut maka, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja peran paralegal dalam implementasi prosedur administrasi pendaftaran perkara secara elektronik dan bagaimana prosedur pendaftaran perkara secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan keadaan yang akan diamati di lapangan dengan lebih spesifik, transparan, dan mendalam.
Copyrights © 2023