Bentuk-bentuk pelanggaran merek di bidang garment yang dilakukan oleh UKM di pasar johar semarang itu sebenarnya ada baik secara sebagian maupun keseluruhan pada pokoknya akan tetapii mereka para UKM di bidang garment tidak tahu menahu tentang merek dan rnereka pada pokoknya hanya sebagai pedagang eceran yang didrop oleh para produsen. Dan sejauh ini belurn ada yang komplin terhadap merek-merek tertentu di bidang garment yang mereka jual, baik itu dengan pemilik merek di bidang garment maupun para konsumen. Sedangkan motivasi para UKM di bidang Garment adalah untuk mencari keuntungan, sesuai dengan prinsip ekonomi dengan modal yang sedikit tapi menghasilkan keuntungan yang besar atau banyak dan tentunya juga memuaskan para konsumen dan pelanggan merek di bidang garment di wilayah Pasar Johar Semarang. Pelanggaran merek yang dilakukan oleh para UKM di Pasar JoharSemarang bisa dikenakan sanksi asalkan pemilik merek di bidang garment yang merasa dirugikan telah melaporkan kepada pihak yang berwajib karena tindak pidana di bidang merek merek ini adalah merupakan delik aduan (Klacht Delict) artinya bahwa hanya dengan adanya laporan atau Klacht dari pemilik merek yang bersangkutan maka akan dituntut dan dikenakan sanksi tersebut atau diadakan penyidikan.
Copyrights © 2005