Pemerintahan Kota Pekalongan mengeluarkan kebijakan Penggabungan Kelurahan melaluiPERDA no 8 Tahun 2013 sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Dalam Negeri Nomor 31 Tahun2006. Pemerintah Kota Pekalongan melakukan pengabungan kelurahan untuk mewujudkanefektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untukmengetahui dan mengevaluasi proses implementasi kebijakan penggabungan kelurahan di KotaPekalongan. Tipe penelitian ini adalah deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif, yang dimaksudkanuntuk menghadirkan gambaran tentang situasi atau fenomena dalam penelitian secara detail. Sumberdata berasal dari data primer maupun data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementasi dari kebijakan penggabungan kelurahanyang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan ini berjalan dengan lancar walaupun ditemukanbeberapa hambatan. Tujuan yang ingin di capai dari kebijakan ini juga sudah ada yang tercapai yaituefisiensi anggaran. Efisiensi yang dimaksud adalah dengan adanya penggabungan Kelurahan makajumlah anggaran operasional dan belanja pegawai kelurahan yang dibutuhkan menjadi lebih sedikitdan sarana prasarana pendukung yang dibutuhkan lebih sedikit.Saran yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pekalongan adalah proses pengambilan keputusanyang juga mengikutsertakan hingga elemen paling bawah yaitu masyarakat selaku objek kebijakan,agar kebijakan yang diterapkan dikemudian hari tidak muncul konflik yang membuat pekerjaan barubagi pelaksana maupun perumus kebijakan.
Copyrights © 2019