Kemajemukan suku dan budaya di Indonesia tidak jarang menjadi sumber konflik, hal ini menandakan betapa sulitnya menyatukan kemajemukan itu ke dalam kehidupan bermasyarakat Upaya penanggulangan konflik sosial di Lampung Selatan dilakukan dengan menggunakan saran penal dan non-penal. Penanggulangan dengan sarana penal yaitu dengan mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan terjadinya konflik, misalnya tindak pidana yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dari orang lain atau barang-barang. Sedangkan penanggulangan dengan menggunakan sarana non penal dilakukan dengan kegiatan pre-emptif, preventif, dan deteksi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan konflik sosial di Lampung Selatan adalah faktor perundang-undangan, faktor aparatur penegak hukum, dan faktor masyarakatnya sendiri. Peraturan perundang-undangan penanganan konflik sosial yang ada pada saat ini belum bisa dilaksanakan dengan maksimal. Dari faktor aparatur penegak hukum masih kurang memiliki wibawa dalam menghadapi ini, sebagian besar kasus hanya dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum apapun. Sedangkan dari faktor masyarakat kesadaran hukum masyarakat kita juga sangat rendah, peraturan perundang-undangan yang ada juga sering kali tidak mencerminkan realitas sistem nilai yang hidup dalam masyarakat. Saran yang penulis sampaikan adalah kepada aparat pemerintah dalam menjalankan tugas agar selalu senantisa bersikap disiplin, jujur, adil dan bijaksana dalam penangan konflik yang terjadi di masyarakat sehingga peristiwa konflik antar warga ini tidak terjadi kembali dikemudian hari. Kepada masyarakat agar senantiasa berusaha untuk mengkoreksi diri, memperbaiki hubungan antar individu, antar kelompok, kelompok dengan pemerintah dan tidak selalu berpersepsi negatif terhadap pemerintah. Kata Kunci: Upaya, Penanggulangan, Konflik Sosial.
Copyrights © 2015